Perhitungan Gaji Pegawai yang Sakit
Perhitungan gaji pegawai yang sakit tidak hanya baik untuk pegawai tetapi juga bermanfaat atas keberlangsungan bisnis. Pegawai yang sehat merupakan salah satu aspek penting agar bisnis perusahaan dapat sukses dan memiliki perkembangan ekonomi…

Perhitungan Gaji Pegawai yang Sakit

Panduan Perhitungan Gaji Pegawai yang Sakit
Ketentuan Penggajian Pegawai yang Sakit
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (1), pada pasarnya gaji tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dan perusahaan wajib membayar gaji pegawai apabila:- pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama serta kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- pekerja akan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, atau terdapat anggota keluarga serumah yang meninggal dunia
- pekerja menjalankan kewajiban terhadap negara
- pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- pekerja melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari perusahaan
- pekerja melaksanakan hak istirahat
- pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan
- pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Cara Menghitung Gaji Pegawai yang Sakit
Perhitungan gaji pegawai yang sakit diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:- untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
- untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
- untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan