Adanya Hubungan Industrial Perusahaan Mesti Patuh Regulasi
Adanya hubungan industrial perusahaan sudah semestinya dibangun atas dasar kepatuhan regulasi. Hubungan perusahaan dengan pegawai dijalin melalui pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban ini diregulasi pada UU Nomor 13 Tahun…

Adanya Hubungan Industrial Perusahaan Mesti Patuh Regulasi
Adanya hubungan industrial perusahaan sudah semestinya dibangun atas dasar kepatuhan regulasi. Hubungan perusahaan dengan pegawai dijalin melalui pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban ini diregulasi pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kegagalan dalam memenuhi regulasi tersebut akan mengakibatkan perselisihan jangka panjang yang harus perusahaan selesaikan. Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk membangun hubungan industrial perusahaan berdasarkan kepatuhan regulasi.Penjelasan Mengapa Adanya Hubungan Industrial Perusahaan Perlu Patuh Regulasi
Pihak yang Berpengaruh Terhadap Adanya Hubungan Industrial Perusahaan yang Harmonis
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, terdiri dari unsur perusahaan, pekerja, dan pemerintah. Landasan utama hubungan industrial adalah Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan kemudian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengakomodir hak dan kewajiban antara perusahaan dan pegawai.Pemerintah
Pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.Pekerja
Pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban dalam rangka keberlangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.Perusahaan
Perusahaan mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja serta memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis, dan adil.Sarana Pelaksanaan Hubungan Industrial
Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan. Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab memperjuangkan serta melindungi hak dan kepentingan pekerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.Organisasi Pengusaha
Organisasi pengusaha adalah organisasi yang mempersatukan pengusaha secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, dan strata kepengurusan. Organisasi pengusaha memiliki fungsi yang sama dengan unsur perusahaan, yaitu menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja.Lembaga Kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan. Lembaga kerjasama bipartit terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat instansi untuk bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja.Lembaga Kerjasama Tripartit
Lembaga kerjasama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan dengan anggota terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja, dna pemerintah.Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.Ketentuan Pembuatan Peraturan Perusahaan
a) Pengusaha wajib membuat peraturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang. b) Peraturan perusahaan setidaknya memuat:- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban pekerja
- Syarat Kerja
- Tata tertib perusahaan
- Jangka waktu berlakunya perusahaan
Sanksi Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan
Perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama setidaknya memuat:- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
- Tanda tangan para pihak pembuatan perjanjian kerja bersama